Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 
Advertisement . Scroll to see content

Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita

Minggu, 19 Februari 2023 - 18:47:00 WIB
Tegas, Kemendag Bakal Tutup Paksa Toko Online yang Jualan Minyakita
Kemendag bakal menindak tegas dengan menutup paksa toko-toko online yang masih menjual Minyakita. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, dalam SE tersebut juga diterangkan agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram (kg) per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," ucap Kasan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan, masyarakat tidak lagi diwajibkan menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Namun, pembelian maksimal dibatasi hanya 2 liter.

"Pembeli hanya (boleh membeli) 2 liter atau 2 botol," ucap Zulhas.

Adapun, kebijakan membeli Minyakita dengan menggunakan KTP karena terjadi kelangkaan serta tingginya harga Minyakita di pasar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut