Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Pemerintah Validasi Data IMEI
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjalin kerja sama dengan operator telepon seluler (ponsel) untuk memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.
“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian di Jakarta, seperti dikutip Jumat (16/2/2018).
Airlangga mengatakan, sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online.
“Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” katanya.
Menurut Airlangga, tindakan validasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dan Qualcomm pada 10 Agustus 2017. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.