Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dilarang Jual iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi Rp1,5 Triliun ke RI
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Pemerintah Validasi Data IMEI

Jumat, 16 Februari 2018 - 11:11:00 WIB
Tekan Peredaran Ponsel Ilegal, Pemerintah Validasi Data IMEI
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (kedua kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kedua kanan), serta Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian (kiri) memperlihatkan beberapa ponsel ilegal
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idKementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menjalin kerja sama dengan operator telepon seluler (ponsel) untuk memvalidasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI) guna mencegah dan mengurangi peredaran ponsel yang masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

“Pada bulan April nanti, data IMEI ini sudah terkonsolidasi. Kami telah bekerja sama dengan Qualcomm dan akan di-support oleh Kominfo,” kata Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian di Jakarta, seperti dikutip Jumat (16/2/2018).

Airlangga mengatakan, sistem kontrol IMEI yang akan dikelola oleh Kemenperin tersebut dapat diakses secara online.

“Secara individu bisa dicek. Jadi, teknisnya kalau IMEI tidak terdaftar, maka tidak bisa digunakan di Indonesia,” katanya.

Menurut Airlangga, tindakan validasi ini merupakan tindak lanjut dari komitmen penandatanganan nota kesepahaman antara pemerintah dan Qualcomm pada 10 Agustus 2017. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amanat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut