Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tewas usai Lompat dari Lantai 3 Mal di Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Advertisement . Scroll to see content

Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka, Ini Syaratnya

Senin, 18 Oktober 2021 - 17:24:00 WIB
Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka, Ini Syaratnya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat main anak di mal dibuka. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi  (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat main anak di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan buka di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua. 

“Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas seperti permainan anak di mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten dan kota di level 2,” kata Luhut Luhut melalui konferensi evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021). 

Kendati demikian, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti pihak pengelola tempat main anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua untuk keperluan pelacakan. Selain itu, juga akan ada pembatasan waktu bermain.

“Itu untuk kebutuhan tracing dan nanti Kemudian PeduliLindungi menjadi alat kita untuk menahan peningkatan kasus di tengah pelonggaran aktivitas dan mobilitas masyarakat,” ujarnya.

Luhut menambahkan, anak-anak juga diperkenankan masuk bioskop di wilayah PPKM level 1 dan level 2.

“Kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan Level 1 dan 2,” ucap Luhut.  

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut