Temui 2.000 Pedagang Thrifting, Mendag Zulhas Izinkan Jual hingga Barang Habis
Mendag Zulhas juga mengungkapkan pemerintah akan terus berdiskusi dan mencarikan solusi untuk para pedagang thrifting. Dia menuturkan impor barang bekas sedianya diperbolehkan asal sesuai dengan yang diatur UU dan tidak ilegal.
“Kami sudah diskusi, pemerintah diatur oleh undang-undang, begitu juga ekspor impor. Kita tidak boleh impor barang bekas, kecuali yang diatur. Apalagi barang ilegal, Itu yang diberantas aparat penegak hukum,” ujar Mendag Zulhas.
Pedagang Pasar Senen merasa lega Mendag memberikan jaminan pakaian bekas yang terlanjur mereka jual bisa dijual sampai habis. Dalam lawatanya ke Pasar Senen, Mendag Zulhas juga didampingi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki. Turut hadir pada kegiatan itu, anggota DPR Komisi VII Adian Napitupulu.
“Terima kasih Pak Menteri. Menteri bernyali. Keren,” ucap Adian Napitupulu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, lapak-lapak pakaian bekas impor di Pasar Senen masih memasang papan obralan seperti biasanya. Tak ada harga yang berubah meski gencar pemberitaan mengenai pemusnahan pakaian bekas impor ilegal.
Editor: Jujuk Ernawati