Terancam PHK, Pekerja Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok
JAKARTA, iNews.id - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) meminta pemerintah tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHK) atau cukai rokok pada 2021. Keputusan yang tepat dari pemerintah akan menentukan nasib jutaan tenaga kerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Umum RTMM Sudarto menjelaskan, produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) terutama di segmen SKT merupakan mata pencaharian utama para buruh pelinting. Ironisnya, produksi terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun akibat tekanan regulasi termasuk agenda rutin tahunan kenaikan cukai yang membebani para buruh di IHT.
“Kami meminta kepada Pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai SKT sektor padat karya dan segera mengumumkan kebijakan cukai 2021 demi kepastian hukum. Kami berharap masih dapat mencari nafkah dengan damai dan tenang, tanpa harus berteriak dan turun ke jalan menuntut keberpihakan,” kata Sudarto pada diskusi virtual, Jumat (20/11/2020).
Sudarto mengungkapkan, saat ini Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menaungi 244.021 anggota di mana hampir 61 persen (148.693 anggota) bekerja sebagai buruh IHT. Mayoritas buruh berada di segmen SKT yang padat karya.
Jumlah buruh IHT ini jauh merosot dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam 10 tahun terakhir saja, tercatat 60.889 orang yang sudah menjadi tumbal keganasan regulasi yang ketat. Jumlah tersebut lebih besar ditambah para buruh di luar keanggotaan FSP RTMM-SPSI.
“Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan karena banyak pabrikan tutup dan melakukan rasionalisasi tenaga kerja akibat regulasi pengendalian konsumsi rokok, yang kenyataannya mengarah kepada mematikan IHT,” ujarnya.
Menurut Sudarto tahun ini merupakan ujian berat bagi para buruh karena menghadapi pukulan ganda. Tahun 2020, cukai naik 23 persen lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 Tahun 2019 dan di tengah upaya IHT beradaptasi, Indonesia dihantam pandemi Covid-19, yang melumpuhkan banyak sektor usaha, tidak terkecuali IHT. Sudarto sangat menyayangkan jika pemerintah tetap bersikukuh berencana untuk menaikkan tarif cukai 2021 terutama untuk segmen padat karya SKT.
“Situasi di lapangan saat ini benar–benar berat. Banyak pabrik yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja SKT terancam menghentikan operasional karena dampak Covid-19. Dari sisi bisnis, sangat dikhawatirkan perusahaan enggan mempertahankan SKT dan condong mendorong perpindahan ke rokok mesin,” kata Sudarto.
Editor: Ranto Rajagukguk