Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 12 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Protokol New Normal di SPBU, Ini Kewajiban Konsumen

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:38:00 WIB
Terapkan Protokol New Normal di SPBU, Ini Kewajiban Konsumen
Untuk pelayanan pengisian BBM di SPBU dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. (Foto: Pertamina)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mempermudah transaksi pembayaran dan mengurangi risiko terpapar virus covid-19 melalui perpindahan uang antara pelanggan dengan petugas SPBU, Pertamina akan merekomendasikan pembayaran secara cashless melalui aplikasi MyPertamina.

“Untuk transaksi pembayaran secara tunai, maka dianjurkan menggunakan uang pas sesuai nilai transaksi dan petugas SPBU maupun pelanggan harus tetap menjaga jarak minimal 1 meter atausesuai dengan tanda yang akan disiapkan,” kata Fajriyah.

Seluruh protokol tersebut akan terus disosialisasikan secara masif kepada lebih dari 7.000 SPBU Pertamina yang tersebar di seluruh Indonesia.

Fajriyah menambahkan, penerapan skema pelayanan New Normal ini sesuai dengan arahan Menteri BUMN melalui surat nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

“Pertamina terus mendukung langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemic Covid-19. Kami juga melakukan berbagai penyesuaian baik dari aspek manusia maupun teknologi untuk memastikan pelayanan BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar dan baik,” kata Fajriyah.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut