Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Daftar Harga BBM Pertamina 12 Desember 2025 di SPBU Seluruh Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Terapkan Protokol New Normal di SPBU, Ini Kewajiban Konsumen

Kamis, 04 Juni 2020 - 06:38:00 WIB
Terapkan Protokol New Normal di SPBU, Ini Kewajiban Konsumen
Untuk pelayanan pengisian BBM di SPBU dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. (Foto: Pertamina)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Pertamina (Persero) telah menyiapkan protokol atau Standar Operasional Prosedur (SOP) New Normal di seluruh SPBU. Protokol kenormalan baru ini berlaku untuk pekerja, pelanggan, pemasok serta mitra operasional di SPBU.

VP Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman mengatakan, protokol New Normal di SPBU adalah penyempurnaan dari protokol antisipasi Covid-19 yang selama ini telah dijalankan dengan baik di seluruh SPBU Pertamina. Protokol tersebut diantaranya diterapkan kepada petugas SPBU, seperti kewajiban penggunaan masker dan sarung tangan serta pengecekan suhu badan.

Selain itu, juga dilakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara rutin mulai dari dispenser BBM hingga fasilitas toilet dan musala di SPBU.

“Kami juga menerapkan kewajiban untuk menjaga jarak aman baik antara petugas SPBU dengan pelanggan maupun antar pelanggan. Selain itu, kami juga memberikan tambahan vitamin kepada petugas SPBU untuk meningkatkan daya tahan tubuh dan menjaga kesehatannya,” kata Fajriyah, dalam keterangan persnya yang dilansir iNews.id, Kamis (4/6/2020)

Lantas, bagaimana dengan SOP New Normal pengisian BBM di SPBU? Fajriyah menjelaskan, untuk pelayanan pengisian BBM dilakukan beberapa pembaruan, di antaranya terkait dengan jarak aman. Khusus untuk pelanggan kendaraan roda dua, nantinya diwajibkan turun dari motor dan berdiri di samping motor yang berseberangan dengan posisi operator. Sedangkan untuk pelanggan roda empat, akan direkomendasikan untuk tetap berada di dalam mobil atau apabila diperlukan keluar dari mobil maka diwajibkan berdiri di sisi mobil sambil menjaga jarak aman minimal 1 meter dengan petugas SPBU. Pelanggan juga dianjurkan untuk tetap menggunakan masker sesuai dengan ketentuan Pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut