Terlilit Utang RpRp4.749 Triliun, Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset
HONG KONG, iNews.id - Pengadilan Hong Kong memerintahkan likuidasi raksasa properti China Evergrande Group. Hal ini kemungkinan akan menimbulkan dampak pada pasar keuangan China yang sedang runtuh karena para pembuat kebijakan berusaha keras untuk membendungnya.
Mengutip Reuters, Hakim Linda Chan memutuskan pengembang yang terlilit utang lebih dari 300 miliar dolar AS atau setara Rp4.749 triliun itu untuk melikuidasi asetnya, setelah menyatakan bahwa Evergrande tidak dapat menawarkan rencana restrukturisasi yang konkret selama lebih dari dua tahun. Hakim kemudian menunjuk Alvarez & Marsal sebagai likuidator.
“Sudah waktunya bagi pengadilan untuk mengatakan, cukup sudah,” ucap Chan pada sidang, Senin (29/1/2024).
Chan menjelaskan, penunjukan likuidator akan menjadi kepentingan semua kreditur karena mereka dapat mengambil alih rencana restrukturisasi baru Evergrande pada saat ketuanya, Hui Ka Yan sedang diselidiki atas dugaan kejahatan.
CEO Evergrande Siu Shawn menyampaikan bahwa perusahaannya akan memastikan proyek pembangunan rumah tetap terlaksana meskipun ada perintah likuidasi.
"Keputusan tersebut tidak akan mempengaruhi operasi unit Evergrande di darat dan lepas pantai," ucap Shawn.
Sementara, Direktur Pelaksana Alvarez & Marsal, Tiffany Wong menuturkan, prioritas pihaknya setelah ditetapkan sebagao likuidator adalah melihat sebanyak mungkin bisnis yang bisa dipertahankan, direstrukturisasi, dan tetap beroperasi.
"Kami akan menerapkan pendekatan terstruktur untuk menjaga dan mengembalikan nilai kepada kreditor dan pemangku kepentingan lainnya," ucap Wong.