Ternyata, Sembako Dikenakan PPN 12 Persen Tak Tercantum di RUU KUP
JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diwacanakan berlaku terhadap sejumlah komoditas sembako ternyata tidak tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menurut staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, tidak ada pasal dalam RUU KUP yang secara eksplisit menyebut tentang usulan menerapkan PPN sebesar 12 persen untuk bahan kebutuhan pokok atau sembako.
"Yang terjadi, ada satu pasal yang di dalam draft itu mengatakan bahan kebutuhan pokok bukan lagi barang yang dikecualikan dari objek PPN. Karena RUU KUP bicara tarif pajak, kemudian dicantolkan seolah-olah sembako dikenakan tarif PPN," ungkap Yustinus dalam diskusi "Publik Teriak Sembako Dipajak" yang diselenggarakan Trijaya FM, di Jakarta, Sabtu(12/6/2021).
Dia mengungkapkan, akibat hanya dicantolkan atau diinterpretasikan secara sepotong, maka konsep dalam RUU KUP yang dimaksudkan untuk reformasi perpajakan yang berkeadilan jadi terlepas maknanya.
Apalagi masalah sembako merupakan hal yang krusial bagi masyarakat, sehingga isunya berkembang menjadi liar seolah-olah pemerintah tidak memiliki rasa keadilan dan kepedulian terhadap kondisi masyarakat di tengah masa pandemi Covid-19.
"Justru dengan RUU KUP saat ini, pemerintah mendesain satu RUU yang cukup komprehensif. Isinya ada tentang pajak karbon, upaya menangkal penghindaran pajak yang sangat masif dilakukan, terutama oleh perusahaan-perusahaan multinasional. Tapi yang terekspos ke publik dan mengundang kritik justru soal PPN sembako yang sebetulnya tidak secara eksplisit dibahas dalam RUU KUP," ujar Yustinus.
Dia menjelaskan, dalam RUU KUP, pemerintah juga mengusulkan kenaikan tarif PPh orang pribadi bagi orang kaya atau yang berpenghasilan tinggi supaya mampu membayar pajak lebih tinggi.