Terungkap Alasan Erick Thohir Pangkas Gaji Wakil Direktur Utama BUMN
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memangkas gaji wakil direktur utama BUMN sekitar 5 persen mulai tahun ini. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Staf Khsusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, efisiensi keuangan perseroan negara menjadi alasan utama pemotongan upah wakil direktur utama perusahaan pelat merah.
"Supaya efisien saja (keuangan)," kata Arya di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (6/4/2023).
Adapun gaji wakil direktur utama sebelumnya mencapai 95 persen dari gaji direktur utama. Ketentuan upah ini diatur melalui Permen BUMN Nomor Per-12/MBU/11/2022.
"Wakil direktur utama BUMN (gaji) sebesar 90 persen dari gaji direktur utama BUMN," demikian bunyi Pasal 81 Permen BUMN Nomor 3 Tahun 2023.
Sementara gaji anggota direksi BUMN tidak mengalami perubahan atau tetap, yakni 85 persen dari gaji direktur utama. Terkait gaji direktur utama perseroan negara ditetapkan oleh Menteri BUMN setiap tahun selama 1 tahun, terhitung sejak Januari tahun berjalan.
Selain itu, pemegang saham tidak menetapkan besarnya gaji dirut untuk tahun tertentu. Sedangkan, penetapan besarnya gaji anggota direksi BUMN menggunakan besaran yang paling akhir yang ditetapkan dan diberlakukan Menteri BUMN.
"Menteri dapat menetapkan besaran faktor jabatan yang berbeda dengan ketentuan untuk merefleksikan kepantasan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi BUMN serta kemampuan perusahaan," bunyi poin lain Pasal 81.
Sementara, gaji direktur pelaksana BUMN Induk atau holding dihitung menggunakan pendekatan perhitungan berdasarkan angka sebelum konsolidasi setara direktur utama BUMN.
Editor: Jujuk Ernawati