Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons KAI Commuter soal Usulan KRL Beroperasi 24 Jam 
Advertisement . Scroll to see content

Teten Evaluasi Pejabat yang Sebut Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Selasa, 30 April 2024 - 19:37:00 WIB
Teten Evaluasi Pejabat yang Sebut Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam
Teten Masduki evaluasi pejabat yang melarang warung madura buka 24 jam (Foto: Tangguh Yudha)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Menteri Teten mengaku telah melakukan pengecekan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 dan menemukan tidak ada aturan yang membatasi jam operasional warung kelontong milik masyarakat.

Ia pun mengungkapkan bahwa tidak seperti kabar yang beredar, dalam Perda tersebut justru mengatur jam operasional retail modern, dan Kemenkop UKM akan memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota harus berpihak pada UMKM.

"Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Kemenkop UKM juga terus berkomitmen melindungi warung milik masyarakat dari ekspansi ritel modern. Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang usaha bagi para pelaku UMKM lokal," ucapnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut