THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh, Kemenaker Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memperingatkan perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 secara penuh kepada pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, meminta perusahaan tidak melakukan relaksasi atas Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022.
Permintaan ini, menyusul kondisi makro perekonomian dalam negeri mulai membaik. Untuk itu, perusahaan diharapkan memberikan THR 2022 secara penuh kepada karyawan tanpa ada potongan atau dicicil.
"Tahun ini THR harus dibayarkan, tidak ada relaksasi, dan tidak boleh dicicil," ujar Indah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (3/4/2022).
Indah menuturkan, Kemenaker siap menerapkan sanksi kepada perusahaan yang melanggar ketentuan mengenai pemberian THR. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.