Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Sanksi bagi Parpol yang Langgar Pemasangan Atribut di 15 Ruas Jalan Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh, Kemenaker Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar

Minggu, 03 April 2022 - 15:49:00 WIB
 THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh, Kemenaker Siapkan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri. Foto: Ist.
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, bila terjadi pelanggaran berupa pemotongan atau dicicil, maka perusahaan akan dikenakan sanksi administrasi. Sanksi administratif yang dimaksud berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi ini pengenaannya pun dilakukan secara bertahap.

Indah juga memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan. 

"Nantinya akan ditindak lanjuti dengan Surat Edaran Menaker yang InshaAllah terbit minggu depan," kata Indah. 

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut