Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Thrifting Rugikan Pelaku UMKM, Menkop Teten Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal 

Senin, 13 Maret 2023 - 19:23:00 WIB
Thrifting Rugikan Pelaku UMKM, Menkop Teten Ajak Masyarakat Cintai Produk Lokal 
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba menjelaskan, larangan thrifting pakaian impor sebenarnya telah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas,” ujar Hanung.

Dia menyebut, isu thrifting saat ini menjadi isu yang serius, terlebih karena saat ini ekonomi dunia sedang melambat, sehingga impor barang bekas menjadi tantangan tambahan bagi pelaku UMKM di tanah air.

Selain itu, thrifting pakaian impor memiliki dampak yang merugikan, di antaranya menimbulkan masalah lingkungan yang serius karena banyak di antara baju bekas impor tersebut berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), selanjutnya thrifting pakaian impor merupakan barang selundupan atau ilegal yang tidak membayar bea dan cukai sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Thrifting pakaian impor ini juga akan merugikan produsen UKM tekstil. Menurut CIPS dan ApsyFI, 80 persen produsen pakaian di Indonesia didominasi oleh industri kecil dan mikro, sedangkan impor pakaian bekas selama ini memangkas pangsa pasar mereka sebesar 12-15 persen,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut