Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:38:00 WIB
UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis
UMKM wajib gunakan sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026. (Foto : Kemenag)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pemerintah secara bertahap pada 17 Oktober 2026 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pelaksanaannya akan menyesuaikan kesiapan pelaku usaha serta sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan penerapan bertahap diperlukan agar regulasi tersebut tidak menghambat aktivitas ekonomi nasional.

“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” kata Dradjad di sela ajang Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di JICC Senayan Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Penerapan standar halal juga sempat dikaitkan dengan potensi hambatan non-tarif dalam perdagangan internasional. Namun, Dradjad menilai penggunaan standar produk merupakan praktik yang diterapkan berbagai negara.

“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR, walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut