Tidak Masuk APBN 2022, Pendanaan IKN Nusantara Lewat Refocusing Anggaran?
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak masuk dalam APBN 2022.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Made Arya Wijaya, mengatakan pembangunanan Ibu Kota Negara secara regulasi sudah dapat dilakukan setelah Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) disahkan DPR.
Meski demikian, lanjutnya, belum ada anggaran untuk pembangunan IKN baru yang berlokasi di Kalimantan Timur itu. Pasalnya, UU IKN disahkan setelah UU APBN Tahun Anggaran 2022 diterbitkan. Sehingga perencanaan anggaran untuk membangun Ibu Kota tersebut tidak masuk di dalamnya.
"Perlu kita sampaikan bahwa UU IKN itukan terbitnya setelah UU APBN 2022, tentunya kita berkomitmen bahwa kebutuhan anggaran di tahun 2022 akan difokuskan bagaimana mengoptimalkan anggaran yang sudah ada di APBN 2022 dengan melihat ketertarikan dari kementerian yang terkait dengan pembangunan IKN," ujar Made, dalam diskusi virtual, Rabu (2/2/2022).
Oleh karena pendanaan IKN tidak masuk dalam APBN Tahun 2022, Made mengatakan, pendanaan untuk pembangunan IKN tahap satu yang direncanakan rampung 2024 dapat melalui refocusing anggaran di kementerian terkait.