Tips MotionTrade: Pahami 3 Perbedaan Saham dan Waran

JAKARTA, iNews.id - MNC Sekuritas merupakan unit bisnis dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) dan perusahaan sekuritas terbaik yang memiliki reputasi serta mendapat beragam penghargaan. Bukan hanya menyediakan layanan investasi saham, MNC Sekuritas juga memfasilitasi transaksi produk derivatif atau turunan dari efek utama (underlying) saham, yaitu right dan waran.
Waran merupakan instrumen turunan dari saham yang diterbitkan oleh emiten, dapat diperjualbelikan dan ditebus menjadi saham induk. Waran memberikan hak bagi pemegang saham untuk menukarkan warannya menjadi saham induk. Waran biasanya diberikan sebagai bonus pada penawaran umum saham (IPO).
Meskipun merupakan turunan saham, ternyata saham dan waran berbeda. Yuk kenali perbedaan antara saham dan waran sebelum Anda berinvestasi melalui 3 poin yang telah dirangkum oleh MotionTrade berikut ini:
1. Hak Kepemilikan
Bila Anda membeli saham, maka Anda akan secara otomatis menjadi salah satu pemilik emiten penerbit saham, misalnya mendapatkan dividen dan mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan bila Anda memiliki waran, Anda tidak termasuk bagian dari pemilik emiten karena waran merupakan turunan dari saham. Maka, Anda juga tidak mendapatkan hak sebagai pemilik, seperti memperoleh dividen dan mengikuti RUPS. Anda baru dapat memperoleh hak dividen dan mengikuti RUPS jika waran sudah ditebus (di-exercise) menjadi saham induk.
2. Harga
Harga saham akan mengikuti mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia dengan ketentuan batas atas atau Auto Rejection Atas (ARA) dan batas bawah atau Auto Rejection Bawah (ARB). Sedangkan waran tidak memiliki ketentuan ARA dan ARB, sehingga bisa naik setinggi-tingginya dan turun serendah-rendahnya. Namun, kenaikan harga waran maksimal 1 fraksi di bawah harga saham induknya.