Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Seskab Teddy Lepas 4.000 Peserta November Run, Diikuti Keluarga Pahlawan Nasional
Advertisement . Scroll to see content

TMII Akan Diserahkan ke BUMN Pariwisata, Ini Respons ITDC

Selasa, 13 April 2021 - 11:45:00 WIB
TMII Akan Diserahkan ke BUMN Pariwisata, Ini Respons ITDC
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kini diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) bakal dikelola oleh BUMN Pariwisata. Langkah tersebut seiring pengambilalihan objek wisata tersebut dari Yayasan Harapan Kita oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

VP Corporate Secretary PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Miranti Rendranti menyebut perseroan belum menerima arahan dari pemerintah untuk mengelola TMII.

"Kami di ITDC belum tahu karena belum ada arahan apapun terkait hal tersebut. Belum ada pembicaraan apapun," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (13/4/2021). 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya menyebut, Yayasan Harapan Kita sudah tidak menjadi pengelola TMII usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 19 Tahun 2021 dikeluarkan

Pengelolaan TMII berpindah ke negara usai dipegang Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun. Yayasan tersebut didirikan mendiang istri Presiden ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.

Dasar hukum pengambilalihan TMII yakni Perpres 19/2021. Isi beleid itu menganulir isi Keppres Nomor 51 Tahun 1977 yang menjadi dasar hukum Yayasan Harapan Kita mengelola TMII selama ini.

"Jadi ini nanti Kemensetneg merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki Taman Mini, kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan,” kata Moeldoko.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut