Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai 26 Januari - 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan, yaitu jam operasi Mall hingga pukul 20.00.
Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi: 1) Perkantoran WFH 75 persen; 2) Belajar-mengajar secara daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100 persen; 4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00; 5) Restoran: dine-in 25 persen, take-away diizinkan; 6) Kegiatan Konstruksi 100 persen beroperasi; 7) Kegiatan Ibadah 50 persen; 8) Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan Sosial Budaya dihentikan sementara; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional.
"Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat," katanya.
Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi
Setelah distribusi vaksin tahap 1 termin 1 sejumlah 1,2 juta dosis untuk Tenaga Kesehatan dan sebagian Pelayananan Publik, dilanjutkan pendistribusian untuk 1,8 juta dosis yang akan dimulai 21 Januari 2021.
Pada dasarnya ditujukan pada Tenaga Kesehatan di Kabupaten/ Kota yang belum terkirim pada tahap 1 termin 1 dan Kapupaten/Kota yang baru menerima 1 dosis untuk penyuntikan pertama serta pelayanan publik.
Pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani. Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan," kata Menko Airlangga.
Selain itu, untuk akselerasi percepatan vaksinasi, Pemerintah tengah mendorong program kerja sama dengan Rumah Sakit dan Klinik swasta, agar pelaksanaan vaksinasi bisa mencapai target 300 hari vaksinasi. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi juga terus disempurnakan dan akan terintegrasi dengan seluruh sistem terkait. Peta capaian vaksinasi per Kabupaten/Kota juga nantinya akan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui peta sebaran di Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Editor: Rahmat Fiansyah