UMP Aceh 2024 Cuma Naik Rp47.000, Jadi Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp3.460.672. Angka ini mengalami kenaikan 1,38 persen jika dibandingkan dengan UMP Aceh tahun 2023, yaitu sebesar Rp3.413.666.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husein mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024. Keputusan itu ditetapkan pada 20 November 2023.
"Keputusan tersebut ditetapkan setelah Gubernur menerima rekomendasi kenaikan penyesuaian UMP Aceh dari Dewan Pengupahan Aceh yang melaksanakan Sidang Pleno pada tanggal 17 November 2023 lalu," ujar Akmil dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).
Akmil menjelaskan, sebelum keputusan diambil, terdapat dua usulan yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi yaitu usulan dari Unsur Pemerintah dan Unsur Pengusaha yang mengusulkan kenaikan sebesar 1,38 persen dari UMP sebelumnya. ,Usulan dari Unsur Serikat Pekerja dengan kenaikan 15 persen dari Upah Minimum sebelumnya.
Akmil menambahkan, perhitungan penyesuaian kenaikan sebesar 1,38 persen tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang Pengupahan dan surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.