Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Mecimapro Diduga Gelapkan Investasi Konser TWICE Rp10 Miliar!
Advertisement . Scroll to see content

Tolak Dispensasi Biaya Listrik Kereta Cepat. PLN Anggap KCIC Pelanggan Biasa

Senin, 28 November 2022 - 22:03:00 WIB
Tolak Dispensasi Biaya Listrik Kereta Cepat. PLN Anggap KCIC Pelanggan Biasa
Dirut PLN, Darmawan Prasodjo menyebut adanya permohonan dispensasi biaya listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang dilayangkan PT KCIC. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyebut adanya permohonan dispensasi yang dikirim ke Perseroan terkait biaya listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Permohonan tersebut dilayangkan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) selaku konsorsium KCJB. 

Darmawan menyampaikan, permohonan dispensasi tersebut setelah adanya biaya listrik KCJB yang dipasok PLN. Namun, dia enggan merinci perkiraan total biaya listrik yang ditagihkan ke KCIC. 

PLN, kata Darmawan, tidak memberikan dispensasi seperti yang dilayangkan KCIC. Dia beralasan, PLN tidak menerima instruksi dari pemerintah terkait dispenasi.

"Mereka itu sempat meminta dispensasi ke kami, kami akui itu Pak. Karena kami tidak punya perintah bahwa itu ada dispensasi tentu saja kami memperlakukan ini sebagai customer biasa," ujar Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2022). 

Dia menambahkan, PLN memandang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagai investasi komersial atau Business to Business (B2B) dengan KCIC, sehingga posisi PLN tidak ada kaitannya dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,2 triliun yang disuntik pemerintah kepada PT KAI (Persero) selaku konsorsium KCJB. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut