Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran
JAKARTA, iNews.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal memproyeksikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 hanya sebesar 4 persen. Kenaikan itu menurun dibanding tahun lalu sebesar 6 persen.
Said Iqbal menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima KSPI, pemerintah mengusulkan penggunaan indeks tertentu atau alfa pada kisaran 0,3 hingga 0,8. Jika indeks yang digunakan berada di level bawah, yakni 0,3, dengan inflasi sebesar 2,86 persen dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,02 persen, maka kenaikan upah minimum hanya mencapai sekitar 4,3 persen.
"Tahun lalu, dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang hampir sama, kenaikan upah minimum mencapai 6,5 persen. Masa tahun ini justru turun menjadi 4 persen," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12/2025).
Atas kondisi itu, dia menilai kebijakan tersebut berpotensi mengembalikan rezim upah murah. Said Iqbal menegaskan buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 jika hanya berada di kisaran 4 hingga 6 persen.
KSPI, bersama koalisi serikat buruh, mengusulkan agar kenaikan upah minimum berada di atas angka tersebut guna menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja.
Said Iqbal menambahkan, apabila pemerintah tetap memaksakan kebijakan tersebut, KSPI siap menempuh langkah hukum serta menggelar aksi massa sebagai bentuk penolakan. Dia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat meninjau ulang kebijakan pengupahan agar lebih adil dan berpihak kepada buruh.