Tolak Upah Minimum 2022, KSPSI: Kenaikan Sangat Kecil
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menolak dengan tegas formula pemerintah dalam menghitung kenaikan upah minimum 2022. Diketahui, upah minimum tahun depan mengalami kenaikan sebesar 1,09 persen.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyampaikan, penolakan ini sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Nasional Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI. Andi menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak mensejahterakan buruh.
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenaikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Andi menambahkan, ada tiga poin yang disampaikan KSPSI terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09 persen yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja.
Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum. Ketiga, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur KSPSI, melalui DPD dan DPC KSPSI, akan berupaya memperjuangkan kenaikan upah minimum tahun 2022 secara maksimal.