Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Truk Dilarang Melintas saat Libur Nataru 2024! Ini Lokasi dan Jadwalnya

Kamis, 07 Desember 2023 - 15:58:00 WIB
Truk Dilarang Melintas saat Libur Nataru 2024! Ini Lokasi dan Jadwalnya
Truk dilarang melintar saat libur Nataru 2024, ini lokasi dan jadwalnya (freepik)
Advertisement . Scroll to see content
  • 7. Jawa Barat:
    a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar;
    b. Bandung - Sumedang - Majalengka; dan
    c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur. 
  • 8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes. 
  • 9. Jawa Tengah:
    a. Solo - Klaten - Yogyakarta;
    b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang -Kendal - Semarang - Demak;
    c. Bawen - Magelang - Yogyakarta; dan
    d. Tegal - Purwokerto. 
  • 10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi. 
  • 11. Yogyakarta:
    a. Jogja - Wates;
    b. Jogja - Sleman - Magelang;
    c. Jogja - Wonosari; dan
    d. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles). 
  • 12. Jawa Timur:
    a. Pandaan - Malang;
    b. Probolinggo - Lumajang;
    c. Madiun - Caruban - Jombang; dan
    d. Banyuwangi - Jember. 
  • 13. Bali: Denpasar - Gilimanuk. 

Di samping itu, akan diberlakukan juga sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut : 

Arus mudik Natal :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Natal :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus mudik Tahun Baru :
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

Arus balik Tahun Baru :
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.

"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," jelas Dirjen Hendro.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut