Tunjangan Pionir untuk ASN yang Pindah ke IKN Dibagikan Mulai Juli 2024
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan pemberian Tunjangan Pionir dimulai pada Juli 2024. Tunjangan tersebut saat ini masuk tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelum pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Juli mendatang.
"Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya dikutip, Minggu (3/3/2024).
Anas menambahkan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian. Pihaknya telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian.
"Kita tetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan prioritas ketiga," tuturnya.
"Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradima kerja yang baru dan berbasis digital," katanya.
Skema pemindahan PNS ke IKN secara bergelombang mengikuti ketersediaan hunian yang rampung lebih awal terlebih dahulu. Pada Juli 2024 akan selesai 12 tower hunian ASN, yang akan berlanjut pada bulan September 2024 dengan 21 tower, dan November 2024 dituntaskan 14 tower.

Sehingga, total 47 tower hunian akan rampung sekitar akhir November 2024. Perpindahan pegawai ASN, khususnya Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ke IKN ditargetkan bisa dimulai pada Juli 2024.
Selain hunian, lanjut Anas, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN. Shared office adalah skema dimana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu.
Skema 'kantor berbagi' tersebut mengedepankan konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar).
"Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital. Kami sudah cek beberapa konsep shared office seperti di Kementerian Kesehatan yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN," ucap Anas.
Editor: Aditya Pratama