Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan Maut di Tol Semarang Ternyata Tak Terdaftar
Advertisement . Scroll to see content

Uji Coba Kereta Cepat Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Asuransikan Penumpang yang Ikut

Jumat, 15 September 2023 - 16:32:00 WIB
Uji Coba Kereta Cepat Dimulai, Kemenhub Minta KCIC Asuransikan Penumpang yang Ikut
Kereta cepat uji coba pada hari ini. Kemenhub meminta KCIC memberikan asuransi kepada penumpang yang mengikutinya (ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Uji coba terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung resmi dilaksanakan. Hal itu sesuai Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) yang dirilis Kamis (14/09) oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Melalui surat itu, DJKA meminta agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC)  menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan bahwa aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP)   harus dipenuhi oleh KCIC.

“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” ucap Risal dikutip Jumat (15/9/2023).

Tak cuma itu, melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB diasuransikan.

Sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal juga menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” katanya.

Risal menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, maka pihaknya akan menghentikan kegiatan uji coba sampai dengan persyaratan dipenuhi oleh pihak KCIC.

“Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut