UMKM Baru Pertama Kali Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Klarifikasi
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkue) memberikan klarifikasi terkait CV Borneo Aquatic, UMKM yang baru pertama kali melakukan ekspor dan ditagih Rp118 juta dari pertugas Bea Cukai Tanjung Priok.
Ditjen Bea Cukai melalui akun X @beacukaiRI pun menjelaskan asal muasal tagihan tersebut setelah mereka menelusuri ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani ekspor barang CV Borneo Aquatic.
"CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. Diberitahukan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum, dan seterusnya sesuai pemberitahuan," ujar @beacukaiRI di Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan. Atas hal tersebut, dilakukan pemeriksaan fisik barang serta uji identifikasi ke Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.
"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," sambung Bea Cukai.