UMKM Baru Pertama Kali Ekspor Ditagih Rp118 Juta, Bea Cukai Beri Klarifikasi
Adapun permohonan pembatalan PEB yang telah dilakukan sejak diterima pada tanggal 7 November 2023 mendapatkan hasil reject berkali-kali hingga dinyatakan lengkap dan benar pada 14 November 2023.
"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," tambahnya.
Kemudian, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Adapun biaya tersebut tercatat sebesar Rp118 juta.
"Bea Cukai Priok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," jelas akun tersebut.
Pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
"Hingga saat ini @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," bunyi pernyataan Ditjen Bea Cukai.
Editor: Jeanny Aipassa