Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangkit dari PHK, UMKM Roti Rumahan Berhasil Tembus Pasar Ekspor berkat BRI
Advertisement . Scroll to see content

UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000

Jumat, 18 Maret 2022 - 20:54:00 WIB
UMKM Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal, Dipatok Biaya Rp650.000
Logo Halal dari Majelis Ulama Indonesia. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

“Biayanya Rp650.000 tapi untuk kategori karena ada jenis usaha, kami juga mengenakan biaya berbeda-beda,” kata Mastuki dalam Konferensi Pers Majelis Ulama Indonesia, Jumat (18/3/2022). 

Untuk mengajukan sertifikasi halal, UMKM tersebut secara aktif telah berproduksi satu tahun sebelum permohonan sertifikasi halal. Produk yang dihasilkan berupa barang (bukan jasa atau usaha restoran, kantin, catering, dan kedai/rumah/warung makan).

Mastuki sebelumnya juga menjelaskan bahwa permohonan sertifikasi halal barang dan jasa dengan mekanisme reguler, dikenakan tarif layanan. 

Tarif layanan tersebut terdiri atas komponen biaya pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH, penetapan kehalalan produk oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal.

Sedangkan untuk usaha menengah produk makanan dengan proses/material sederhana, total biayanya Rp8 juta, terdiri atas biaya permohonan sertifikat Rp5 juta dan biaya pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut