Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Kamis, 05 Desember 2024 - 09:28:00 WIB
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!
ilustrasi UMP DKI Jakarta usai keputusan kenaikan upah minimum 6,5 persen. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

"Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 6,5 persen dari upah minimum provinsi tahun 2024," bunyi keterangan klausul tersebut yang diteken oleh Menaker Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Adapun formula penghitungan upah itu tercantum dalam Pasal 2 (2). Dalam klausul itu, formula penghitungan yakni UMP 2025 = UMP 2025 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Saat ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.067.381 untuk 2024. Dengan kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 diperkirakan naik Rp329.379,765 menjadi Rp5.396.760. 

Namun, besaran pasti UMP ini masih menunggu keputusan gubernur yang akan diumumkan nantinya. Sebab, dalam Pasal 2 ayat (4) menerangkan, penetapan UMP 2025 patut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut