Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menaker Yassierli Masih Godok Formula Upah Minimum 2026, Batas Waktu hingga November
Advertisement . Scroll to see content

Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!

Kamis, 05 Desember 2024 - 09:28:00 WIB
Upah Minimum Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta jadi Berapa? Ini Perhitungannya!
ilustrasi UMP DKI Jakarta usai keputusan kenaikan upah minimum 6,5 persen. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto sepakat menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Lantas, berapa UMP Jakarta?

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho besaran UMP DKI Jakarta 2025 tengah disiapkan melalui rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) setelah keluarnya Permenaker tersebut.

"Ya sedang dipersiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi setelah keluarnya Permenaker No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum (UMP) tahun 2025," ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2024).

Hari belum dapat memastikan kapan UMP DKI 2025 diumumkan ke publik. Namun, Kemenaker menargetkan UMP seluruh Indonesia diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut