Usai Dikendalikan Singapura, Ruang Udara FIR Kepri-Natuna Kembali ke RI

JAKARTA, iNews.id - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur diatur Indonesia. Sebelumnya, ruang udara di Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura.
“Kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia. Setelah menyelesaikan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment FIR dengan pemerintah Singapura, saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut. Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dikutip Senin (25/3/2024).
Dengan penetapan baru ini, luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi bertambah 9,5 persen menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau. Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
“Saya berharap dengan berlakunya Persetujuan FIR ini, kerja sama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi di ruang udara dapat terus berlanjut,” tuturnya.