Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tips Memilih Daycare yang Aman dan Nyaman, Jangan Sembarangan!
Advertisement . Scroll to see content

UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan

Kamis, 04 Juli 2024 - 05:20:00 WIB
UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan
Simak 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. UU tersebut disahkan pada Selasa, 2 Juli 2024.

Sebelumnya, RUU KIA telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/6/2024). Ketua DPR Puan Mahari berharap implementasi kebijakan dan program dari UU tersebut dapat mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan. 

5 Poin Penting UU KIA

Terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Berikut rinciannya:

1. Perubahan judul undang-undang

Pada saat disahkan dari RUU untuk menjadi undang-undang oleh DPR, aturan ini mengalami perubahan judul dari RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

2. Cuti ibu hamil maksimal 6 bulan 

Dalam Pasal 4 Ayat 3 UU KIA tertulis bahwa seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan maksimal selama 6 bulan. Adapun, cuti paling singkat diberikan untuk 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Buka halaman berikutnya untuk mengetahui poin penting UU KIA selanjutnya >>

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut