UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan
Dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ibu hamil dan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan bahwa suami wajib mendampingi saat istri melahirkan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 tertulis bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari saat masa persalinan. Sementara, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.
Pemerintah wajib memberikan jaminan kepada ibu hamil, termasuk yang memiliki kerentaan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu
dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu difabel.
Editor: Aditya Pratama