Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Perintahkan Audit RS usai Ibu Hamil dan Bayi Meninggal Ditolak 4 Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan

Kamis, 04 Juli 2024 - 05:20:00 WIB
UU KIA Disahkan Jokowi, Ini 5 Poin Pentingnya termasuk Cuti Ayah Dampingi Istri Melahirkan
Simak 5 poin penting yang terdapat dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

3. Upah untuk ibu hamil yang bekerja dan cuti melahirkan

Dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap ibu hamil dan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, secara penuh untuk bulan keempat, dan 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. 

4. Cuti suami saat istri melahirkan

Dalam Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2024 disebutkan bahwa suami wajib mendampingi saat istri melahirkan. Dalam Pasal 6 Ayat 2 tertulis bahwa suami berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan dapat diberikan paling lama 3 hari saat masa persalinan. Sementara, bagi suami yang istrinya mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti selama 2 hari.

5. Pemerintah wajib berikan jaminan untuk ibu hamil

Pemerintah wajib memberikan jaminan kepada ibu hamil, termasuk yang memiliki kerentaan khusus seperti ibu yang berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, ibu tunggal, ibu korban kekerasan, ibu
dengan HIV/AIDS, ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, ibu dengan gangguan jiwa, dan ibu difabel.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut