Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Minta Tindak Tegas Bandara Ilegal
Advertisement . Scroll to see content

Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan, Kemenhub: Dicek Sejak Penumpang Beli Tiket

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:36:00 WIB
 Vaksin Booster Jadi Syarat Utama Perjalanan, Kemenhub: Dicek Sejak Penumpang Beli Tiket
Indonesia mewajibkan vaksin booster sebagai syarat utama untuk pelaku perjalanan domestim dan luar negeri. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan vaksin booster menjadi syarat utama perjalanan domestik dan luar negeri dalam aturan baru yang berlaku mulai 17 Juli 2022. Terkait dengan itu, pengecekan vaksin boster akan dilakukan sejak penumpang membeli tiket. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan pengecekan vaksin booster akan dilakukan sejak proses pembelian tiket untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN)

Hal itu, diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 70 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

"Semuanya dilakukan di hulu (Pemeriksaan vaksin booster), sejak beli tiket," kata Adita di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022).

Hal tersebut merujuk pada pada SE Kemenhub, dimana pihak maskapai maupun agen travel diharapkan sudah melakukan screening kepada pelaku perjalanan sejak pembelian tiket. Selain itu, pihak maskapai dan agen travel juga diminta mensosialisasikan aturan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut