RUU LLAJ bakal Perberat Sanksi Truk ODOL, Kemenhub Usul Penerapan Hukuman Pidana
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan peningkatan sanksi denda bagi pelanggaran truk over dimension over load (ODOL) hingga Rp5 miliar. Usulan tersebut dimasukkan dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, besaran denda yang diusulkan berkisar Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Nilai tersebut mengacu pada tingkatan denda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
"Denda di KUHP yang baru itu kan ada levelnya. Draft denda di dalam DIM RUU LLAJ mulai dari level 3 sampai level 7, itu mulai Rp500 juta sampai Rp5 miliar," ujar Aan saat ditemui di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain denda, Kemenhub juga menyiapkan usulan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga lima tahun bagi pelanggaran ODOL.
Pemerintah juga membuka kemungkinan memperluas pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pengemudi, tetapi juga perusahaan angkutan dan pemilik barang.