Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Gandeng Go-Pay Perluas Layanan Perbankan ke Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan

Jumat, 19 Januari 2018 - 19:15:00 WIB
Versi Kode QR Dilarang BI, Go-Pay Masih Bisa Digunakan
Foto: Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aplikasi pembayaran elektronik Go-Pay, yang di bawah naungan PT Dompet Anak Bangsa, menjamin layanan telah beroperasi seperti biasa, meskipun fitur kode respons cepat (quick response/QR) dihentikan karena menunggu proses perizinan dari Bank Indonesia (BI).

Chief Compliance Officer Go-Pay Budi Gandasoebrata di Jakarta, Jumat menuturkan pengguna tetap bisa melakukan pembayaran pesanan pada aplikasi Go-Jek melalui Go-Pay.

"Para pengguna tidak perlu khawatir karena layanan Go-Pay tetap berjalan dan mengutamakan kemudahan pelanggan. Pengguna tetap bisa transfer, tarik tunai, isi ulang dan top-up dari seluruh mitra-mitra bank kami," kata Budi, Jumat (19/1/2018).

Budi menuturkan, fitur pembayaran melalui QR Code adalah layanan baru dari Go-Pay yang dikembangkan untuk membantu usaha mikro kecil dan menengah untuk mempermudah transaksi.

Pada September 2017, Go-Pay melakukan proyek uji coba QR Code guna memastikan teknologi yang digunakan memenuhi standar keamanan dan manajemen risiko sesuai regulasi yang berlaku.

"Bank Indonesia, sebagai regulator yang selama ini berkomunikasi dan berkoordinasi secara intensif dengan kami, baru-baru ini meminta Go-Pay untuk mengakhiri masa uji coba tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan, fitur pembayaran QR Code di Go-Pay harus mengikuti ketentuan dari bank sentral.

Perusahaan yang memiliki fitur ini belum mengantongi izin dari bank sentral, maka layanannya sementara harus dihentikan hingga memperoleh izin.

"Kedepan nanti ada ketentuan yang dibuat BI mengenai QR ciode. Semua harus sesuaikan dengan QR code BI," ujar dia.

Direktur Elektornifikasi Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo menambahkan, di dalam proses perizinan tersebut, bank sentral akan melakukan penilaian alias asesmen mengenai kemampuan teknologi QR Code yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

QR Code, imbuh Pungky, adalah salah satu metode pengembangan acquiring atau pemrosesan pembayaran. Izin QR Code berbeda dengan izin uang elektronik.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut