Viral Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
Bea Cukai pun memberikan sanksi sebesar Rp30.928.544 juta karena ketidaksesuaian data tersebut. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544," katanya.
Untuk itu, Bea Cukai meminta pembeli berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.
"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin