Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah
Advertisement . Scroll to see content

Viral Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan

Selasa, 23 April 2024 - 06:41:00 WIB
Viral Sepatu Online Rp10 Juta Kena Pajak Rp31 Juta, Bea Cukai Beri Penjelasan
ilustrasi Bea Cukai buka suara soal viral pajak Rp30 juta atas sepatu Rp10 juta (ist)
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai pun memberikan sanksi sebesar Rp30.928.544 juta karena ketidaksesuaian data tersebut. Besaran sanksi ditetapkan berdasarkan PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.

"Rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut adalah bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan Sanksi Administrasi Rp24.736.000 dengan total tagihan Rp30.928.544," katanya.

Untuk itu, Bea Cukai meminta pembeli berkonsultasi dengan layanan pengiriman DHL terkait pengenaan sanksi administrasi tersebut.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang," ucap dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut