Viral Unboxing Motor Superbike Ducati, Bea Cukai Mataram Angkat Suara
Kamis, 11 November 2021 - 18:01:00 WIB
1. Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
2. Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai, dan membuka kemasan yang akan diperiksa.
4. Terkait pemeriksaan yang dilakukan di sirkuit, hal tersebut atas permohonan dari importir dengan alasan tempat penimbunan di bandara kurang luas, dan demi keamanan barang.
Editor: Aditya Pratama