Wamendag: Bursa Kripto Tidak Lama Lagi Diluncurkan
Dia menilai, kripto sejauh ini makin beragam. Namun di Indonesia kripto masih dianggap sebagai komoditi dan tidak bisa digunakan sebagai mata uang atau transaksi. Indonesia hanya mengenai rupiah sebagai mata uang sah untuk pembayaran.
Wamendag bersama tim dan Bappepti telah menginisiasi pendirian bursa kripto sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Dia menilai, ada dua opsi pendirian bursa. Pertama, mendirikan bursa khusus kripto atau kedua, memanfaatkan bursa komoditi yang sudah ada yaitu BBJ dan ICDX.
“Masing-masing ada keunggulan dan kelebihannya. Yang jelas menurut perundang-undangan keduanya dimungkinkan. Pilihannya kembali kepada pelaku usaha apakah mau pilih yang pertama atau kedua.” ujar Wamendag.
Editor: Rahmat Fiansyah