Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perkuat Transformasi Digital, MNC Group Jadikan YouTube Bagian Ekosistem Siaran
Advertisement . Scroll to see content

Wamenparekraf Angela: PP Nomor 24/2022 Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Pelaku Ekraf

Selasa, 02 Agustus 2022 - 12:06:00 WIB
Wamenparekraf Angela: PP Nomor 24/2022 Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Pelaku Ekraf
Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengatakan, PP Nomor 24/2022 bentuk keberpihakan pemerintah kepada pelaku ekraf. Foto: Heri P
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf/Wakabaparekraf) Angela Tanoesoedibjo mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku ekonomi kreatif (ekraf). 

"Ini (PP 24 Tahun 2024) merupakan suatu keberpihakan kita bersama terhadap pelaku ekonomi kreatif di Indonesia," kata dia dalam acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (2/8/2022). 

Angela Tanoesoedibjo menjelaskan, regulasi tersebut juga merupakan suatu terobosan yang bisa memperkuat pelaku ekosistem ekonomi kreatif di Indonesia agar dapat berdaya saing.

Dia menuturkan, ekonomi kreatif Indonesia berada pada posisi ketiga setelah Amerika dan Korea Selatan dengan nilai Rp1.191 triliun. Sektor ini juga menyerap tenaga kerja lebih dari 18 juta orang dan mencatatkan ekspor hingga 23,9 miliar dolar AS pada tahun lalu.

"Kelebihan sektor ekraf ini kenapa bisa terus meningkatkan resiliensinya karena terletak pada sumber daya manusia, di mana sektor lain mengandalkan sumber daya alamnya sebagai suatu komoditi utamanya," ujar dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut