Wamenparekraf Angela: PP Nomor 24/2022 Bentuk Keberpihakan Pemerintah kepada Pelaku Ekraf
"Sehingga kehadiran PP ini adalah sebuah landasan hukum pemanfaatan sekaligus perlindungan kekayaan intelektual yang menjadi jawaban dan bentuk kehadiran negara untuk para pelaku ekonomi kreatif Indonesia," tambah Angela Tanoesoedibjo.
Adapun PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022. Beleid ini mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.
Langkah pemerintah terkait dengan regulasi itu, diklaim bisa menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa digunakan menjadi jaminan bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan. Pemerintah menilai, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.
Editor: Jujuk Ernawati