Wapres: Lapor SPT Merupakan Kewajiban, Khususnya bagi Aparatur Negara dan Pejabat Publik
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, semua wajib pajak (WP), khususnya aparatur negara dan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak.
“Pelaporan SPT tahunan, selain merupakan kewajiban juga merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya bagi para aparatur negara dan pejabat publik,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).
Dia pun telah melaporkan SPT Pajak. Menurutnya, warga negara WP memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT atas penghasilan yang didapatnya per tahun, termasuk dirinya.
"Wakil Presiden tentu bukan pengecualian,” ujarnya.
Dia menuturkan, melaporkan SPT semakin mudah dilakukan, yaitu secara online melalui aplikasi e-filling.
“Pelaporan SPT tahunan dengan e-filling menjadi solusi praktis dalam memenuhi kewajiban lapor. Karena, dengan sistem ini, pelaporan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Tutorial penggunaannya pun dapat diakses dengan mudah,” tuturnya.
Dia pun mengajak seluruh WP agar segera melaporkan SPT tahunannya tanpa menunggu jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2023 untuk WP Pribadi dan 30 April 2023 untuk WP Badan, demi kenyamanan ataupun menghindari kesulitan atau sanksi di kemudian hari.
Wapres mengucapkan terima kasih kepada seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak, jaga kepercayaan masyarakat, bekerja dengan jujur dan profesional. Jaga terus integritas. Mari taat pajak, dan mari lapor SPT,” ucap Wapres.
Sementara itu, Wapres menuturkan pajak yang dipotong dan disetorkan kepada negara pun harus memiliki transparansi yang jelas dalam penggunaannya.
“Sebab, implementasi dan transparansi dalam penggunaannya adalah kunci dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap amanah yang diemban pemerintah, dalam sektor keuangan dan pembangunan negara,” ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati