Wapres Sebut EBA Syariah Berbentuk Surat Partisipasi Permudah Masyarakat Dapat KPR
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan persyaratan mengenai Ahli Pasar Modal Syariah yang diatur dalam POJK No 16/Tahun 2015. Selain itu, penerbitan EBAS-SP telah sesuai dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2015 dan Fatwa DSN MUI No.121 tahun 2018.
Dalam penerbitan EBAS-SP SMF-BRIS01 ini, PT Sarana Multigriya Finansial berperan sebagai penerbit, pengatur dan pendukung pembiayaan. Sedangkan BSI sebagai pemberi pembiayaan asal dan penyedia jasa.
Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) berperan sebagai Wali Amanat dan Bank Kustodian. Sementara itu, agen penjual EBA-SP SMF-BRIS01, yakni BNI Sekuritas, BRI Danareksa Sekuritas, CIMB Niaga Sekuritas, dan Mandiri Sekuritas.
Penerbitan EBA-SP SMF-BRIS01 diterbitkan dalam 2 tahapan, yaitu Kelas A dengan nilai sebesar Rp297,7 miliar yang ditawarkan melalui mekanisme penawaran umum, serta Kelas B sebagai kelas subordinasi yang berfungsi melindungi Kelas A dan diterbitkan melalui penawaran terbatas.
Kelas A ditawarkan dengan jangka waktu/tenor Weighted Average Life (rata-rata tertimbang jatuh tempo) 4 tahun. Kelas B sebagai subordiasi diterbitkan dengan total nominal Rp27,3 miliar atau 8,4 persen dari jumlah kumpulan tagihan.
Editor: Jujuk Ernawati