Warga di Bawah 45 Tahun Bisa Bekerja, Indef: Keputusan yang Terburu-buru
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberi keleluasaan bagi warga berusia 45 tahun ke bawah untuk beraktivitas kembali saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dinilai terburu di tengah kondisi pandemi virus corona (Covid-19).
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra PG Talattov menilai, rencana tersebut tanpa dilandasi kajian ilmiah dan pertimbangan dari pakar kesehatan. "Ini keputusan yang saya pikir terburu-buru karena seharusnya dilandasi dengan kajian ilmiah, pertimbangan masukan dari para pakar, terutama bidang kesehatan," kata Abra di Jakarta, Rabu (13/5/2020)..
Menurut Abra, sebelum memutuskan untuk melonggarkan aktivitas kerja saat PSBB dengan syarat selektif rentang usia, pemerintah harus memastikan terlebih dahulu kurva jumlah penyebaran Covid-19 ini sudah menurun.
Keputusan melonggarkan PSBB ini dikhawatirkan menjadi sinyal negatif bagi pelaku usaha dan investor jika pemerintah tidak mempersiapkan skenario terburuk jika kasus penyebaran Covid-19 di rentang usia pekerja 45 tahun ke bawah itu malah justru melonjak.
Akibatnya dampak Covid-19 terhadap perekonomian akan semakin panjang dengan meningkatnya jumlah pekerja usia produktif yang terpapar Corona. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh mengesampingkan risiko yang mungkin terjadi.