Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah Tahun Depan? Ini Kata ESDM
Advertisement . Scroll to see content

Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina

Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:12:00 WIB
Warung Kecil Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina
Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kg. Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer resmi yang terdaftar di Pertamina. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan membatasi penjualan gas LPG 3 kilogram (kg). Nantinya, LPG 3 kg hanya dijual melalui pengecer atau agen-agen penyalur resmi yang terdaftar di PT Pertamina (Persero).

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, saat ini sudah ada lebih dari 233.000 sub penyalur atau pangkalan resmi. Dia mengungkapkan, untuk menyukseskan rencana ini, pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur.

"Untuk itu Pertamina juga sudah menambah 22.000 sub penyalur atau pangkalan di tahun 2022," ujar Irto ketika dihubungi iNews.id, Sabtu (14/1/2023). 

Irto menambahkan, rencana ini juga telah diuji cobakan di lima kecamatan sejak Oktober 2022. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyampaikan, ke depan tidak ada lagi pengecer penyaluran LPG 3 kg. Sebab, masyarakat akan langsung membeli LPG 3 kg melalui sub penyalur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut