Waskita Karya (WSKT) Belum Bisa Bayar Kupon Obligasi Jatuh Tempo, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk wajib membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada esok hari, Sabtu (6/5/2023). Kewajiban tersebut harus dipenuhi setelah putusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 2020 yang tidak disetujui.
Pasalnya, emiten dengan kode saham WSKT ini belum bisa membayar karena dalam masa standstill. Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita mengatakan, masa standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 hingga 15 Juni 2023.
Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment, sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi.
Selain itu, Perseroan mempersiapkan skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non-penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non enjaminan," ujar Ermy dalam keterangannya, Jumat (5/5/2023).
BUMN Karya itu tidak dapat melakukan pembayaran apapun, termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non-penjaminan, termasuk pemberi pinjaman perbankan.
Ermy mengatakan, Waskita tengah melakukan restrukturisasi sebagai salah satu strategi Kementerian BUMN untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Restrukturisasi juga bertujuan meninjau ulang implementasi MRA.
Sebagai informasi, hasil pelaksanaan RUPO pada Rabu (3/5/2023) lalu sebanyak 63,64 persen pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon obligasi.
Editor: Aditya Pratama