Waspada! Ada Modus Baru Penipuan yang Ngaku dari Ditjen Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan modus baru penipuan yang mengatasnamakan pegawai DJP. Seperti apa modusnya? Simak di sini!
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti modus itu dilakukan oleh pihak-pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu dan menghubungi wajib pajak.
Nantinya, oknum tersebut akan meminta wajib pajak membayar ke rekening milik perorangan atau lembaga.
“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” ucap Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/9/2024).
Dwi juga menjelaskan bahwa pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.
Adapun kronologi menurut DJP adalah komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Bagaimana cara melaporkan jika terkena modus penipuan tersebut? Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>