Viral Bantuan Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada Seperti Itu!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait viral kabar pengenaan pajak pada barang bantuan dari luar negeri untuk korban bencana di Sumatra. Kabar ini ramai usai seorang diaspora di Singapura mengeluhkan prosedur tersebut di platform digital.
Purbaya membantah pengenaan pajak tersebut. Sebab, fasilitas pembebasan bea masuk sudah disediakan untuk keperluan penanggulangan bencana.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam nggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga. Nggak ada seperti itu sebetulnya, asal melalui prosedur tertentu,” kata Purbaya dikutip Jumat (19/12/2025).
Syarat utama pembebasan pajak bantuan, kata Purbaya, adalah pengajuan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang disertai surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira. Nanti kalau nggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” ungkapnya.