Waspada, Berikut 10 Ciri Pinjol Ilegal
JAKARTA, iNews.id – Satgas Waspada Investasi (SWI) terus melakukan berbagai upaya pencegahan dalam terhadao aksi kejahatan berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia. Salah satu caranya dengan patroli siber untuk menutup pinjol ilegal yang beroperasi melalui pesan singkat, AppStore atau Play Store dan media sosial.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, SWI akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat supaya tidak menggunakan pinjol ilegal dan memanfaatkan fintech lending yang terdaftar di OJK. Pasalnya, selama pandemi Covid-19 banyak oknum pinjol yang memanfaatkan keadaan untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat yang butuh pinjaman.
Dilansir dari akun Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal:
1. Tidak memiliki izin resmi.
2. Tidak ada identitas dan alamat kantor
3. Pemberian pinjaman sangat mudah
4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas
5. Bunga tidak terbatas
6. Denda tidak terbatas
7. Penagihan tidak pada batasan waktu
8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel
9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
10. Tidak ada layanan pengaduan.
Sementara itu, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, penegakan hukum menjadi salah satu upaya penting dalam memberantas pinjol ilegal.
"Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal ini sangat diperlukan untuk memberantas dan memberi efek jera para pelakunya," ujarnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melapor di Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau melalui website http://patrolisiber.id dan email [email protected]. Informasi legalitas pinjaman online dapat dicek melalui bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157/081157157157.
Editor: Jujuk Ernawati